Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
Di tengah semangat untuk mencintai produk-produk dalam negeri, ada sentimen negatif menyatakan bahwa Indonesia adalah sarang pembajak, khususnya untuk software. Kasus ini memang sangat mencemaskan sebab aksi pembajakan di Indonesia telah merugikan negara sekitar 70-80 juta dolar AS per tahun. Bahkan yang lebih ironis, bahwa peredaran perangkat lunak asli atau legal yang beredar di Indonesia hanya sekitar 12 persen, sedang selebihnya merupakan produk bajakan. Hal ini bisa terus terjadi karena Indonesia punya nilai pangsa pasar software sekitar 101 juta dolar AS per tahun. Oleh karena itu, bagi para pembajak ini merupakan surga dan didukung oleh penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut masih lemah. Sangat rasional jika pemberlakuan UU No 19 Tahun 2002 menjadi sangat dilematis dari sisi konsumen.

Jika memang klaim atas tuduhan sarang pembajak (versi USTR) benar, lalu bagaimana konsekuensi yang harus diterima dan bagaimana komitmen jalinan bilateral multilateral, terutama dikaitkan dengan tantangan era global? Sebenarnya kalau kita mau jujur bahwa tuduhan tersebut tidak saja berasal dari laporannya USTR, tetapi juga dari International Intellectual Property Alliance (IIPA) yang dalam laporannya menegaskan bahwa bajak-membajak di Indonesia pada tahun 2000 lalu meningkat tajam yaitu mencapai 90 persen. Versi IIPA, bahwa problem pelanggaranan HaKI di Indonesia sepanjang 2000 lalu telah menjadi persoalan yang sangat kritis, pelik, dan cenderung meresahkan.

Terkait hal ini maka tidak heran bila dari pihak PT Microsoft Indonesia ikut risau karena banyaknya produk Microsoft yang dibajak. Bahkan, diakui bahwa produk andalannya Windows 95 (untuk operating system) adalah yang paling banyak dibajak sedangkan untuk produk aplikasi yang sering dibajak adalah Microsoft Office 97. Alasannya pun sederhana mengapa produk Microsoft banyak yang dibajak yaitu karena memang mudah untuk dibajak seperti floopy disk. Yang pasti para pembajak menganggap membajak itu sebagai cara mudah untuk bisa lebih menghasilkan uang (karena biayanya sedikit, tidak perlu membayar program, tak perlu mengeluarkan uang untuk riset dan pengembangan, bayar promosi dan sebagainya sehingga bisa dijual dengan harga murah).Jadi intinya klo namanya PEMBAJAKAN itu harus DIMUSNAHKAN,karna sudah mengambil hak cipta orang laen.

Diposting oleh ChAnDrA Jumat, 30 Oktober 2009

1 Responses to Problem HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) Dalam Pembajakan

  1. Anonim Says:
  2. tuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuutttttttttttttttttttttt.....................

     

Posting Komentar

Subscribe here